Nama Kelompok: 1. Dinda Fitri Rahmawati (201310230311235)
2. Sri Hardyanti (201310230311236)
3. Dinar Punkky S. (201310230311237)
4. Putri Sarah (201310230311238)
5. Ditan Rizkyan
A. (201310230311240)
6. Aditya Widi (201310230311241)
Tanggal Presentasi : Senin, 17
Maret 2014
Materi Pembahasan :
Rekruitmen, seleksi, penempatan, personal asesmen dan equal employment
opportunity
A. DEFINISI EEO
Equal
Employment Opportunity (EEO) atau Kesetaraan Kesempatan Kerja merupakan konsep yang menunjukan bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan yang sama pada semua tindakan berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini mencakup segala kebijakan yang
bertujuan untuk menghapuskan segala tindakan diskriminasi di dunia kerja. Bentuk diskriminasi yang
dimaksud terbagi menjadi dua, yaitu diskriminasi langsung dan disriminasi tidak langsung.
Diskriminasi langsung adalah perlakuan yang tidak adil akibat karakteristik gender
ataupun karakteristik lain yang diduga sebagai penyebab perlakuan tersebut. Contohnya, seseorang ditolak untuk mengikuti wawancara karena ia adalah seorang perempuan. Sedangkan diskriminasi tidak langsung adalah ketidakadilan karena mengutamakan kriteria tertentu walaupun bukan suatu persyaratan pekerjaan. Contohnya, pemberian tunjangan hari raya khusus kepada pegawai yang beragama
Islam, sedangkan yang non muslim tidak mendapat tunjangan tersebut.
A.
KELOMPOK
DILINDUNGI
Adapun kelompok yang
dilindungi, yakni orang-orang yang dimasukkan dalam perlindungan dibawah hokum dan peraturan kesetaraan dalam pekerjaan antara lain:
·
Ras, asal etnis, dan warna kulit.
·
Jenis kelamin
(wanita yang termasuk sedang hamil)
·
Umur (orang yang usianyalebihdari 40 tahun)
·
Orang cacat (fisik maupun mental)
·
Agama (kepercayaan termasuk praktik-praktiknya)
Di dalam organisasi biasanya terdapat tindakan afirmatif, yaitu tindakan positif organisasi yang diambil guna menjamin kesetaraan pekerja dan mengurangi tindakan diskriminasi tetapi justru menimbulkan spekulasi yang disebut disriminasi terbalik. Istilah ini merujuk pada kecenderungan untuk memilih pihak yang sering mengalami diskriminasi sebagai usaha untuk menghapus diskrimiasi namun malah mengabaikan pihak lain (non-diskriminasi)
yang bahkan lebih berkompeten.
B.
ATURAN
HUKUM EEO
UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
pasal 5 dan 6:
”Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5).
”Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).
Selain itu sebagai salah satu Negara
anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO),
pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi dasar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pertama, Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 100 tahun 1951 tentang pegupahan sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang diratifikasi dengan undang-undang nomor 80 tahun
1957. Kedua, konvensi Organisasi Perburuhan Internasioanal (ILO) nomor 111 tahun 1958 tentang diskriminasi dalam jenis dan tingkat pekerjaan, diratifikasi dengan undang-undang 21 tahun 1999.
C.
RUANG
LINGKUP EEO
Adapun ruang lingkup EEO meliputi: Perlakuan yang adil; merupakan
instrument atau alat
yang digunakan oleh para pekerja ataupun pencari kerja untuk mendapatkan keadilan di ruang lingkup pekerjaan. Berdasarkan prestasi; EEO
dapat menempatkan pekerja sesuai dengan persyaratan dan keahlian yang dimiliki. Instrument
efisiensi; dengan adanya EEO maka diharapkan efisiensi dan efektivitas dapat tercapai sehingga dapat menguntungkan organisasi dan tenagakerja (lebih produktif).
D.
MANFAAT
PELAKSANAAN EEO
Pelaksanaan EEO memberikaan manfaat terhadap para pekerja/ pencari kerja di antaranya adalah sebagai berikut:
·
Bebas dalam memilih pekerjaan
Para pencari kerjaakan lebih bebas dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan yang
dimiliki.
·
Keamanan dan kenyamanan bekerja
Pada umumnya harapan setiap pekerja dalam pekerjaannya adalah kenyamanan kerja pada sepanjang karirnya. Hal ini senada dengan teori kebutuhan yang
dikemukakan oleh
Abraham Maslow (dalam Bangun,
2012) bahwa keamanan merupakan kebutuhan setiap manusia.
·
Memperpanjang karir
·
Peningkatan umpan balik dari organisasi
Semakin besar hasil yang dicapai oleh organisasi, maka semakin besar pula bagian dari capaian (seperti keuntungan materil) yang di dapatkan oleh pekerja.
·
Meningkatnya semangat kerja
Salah satu factor dalam meningkatkan kinerja adalah adanya kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap pekerja.
·
Kepuasan kerja
Dengan adanya EEO, maka tenaga kerja akan semakin puas dengan pekerjaan yang
digeluti.
Selain pekerja, manfaat EEO
juga di dapatkan oleh organisasi diantaranya adalah:
·
Penurunan tingkat absensi
Tenaga kerjaakan merasa semakin dihargai sebab diperlakukan secara adil dan disamping itu rasa persaudaraan akan semakin erat sehingga para pekerja akan semakin bertanggung jawab atas pekerjaannya.
·
Menurunnya
turnover karyawan
Tenaga kerja akan semakin merasa nyaman dan enggan meninggalkan organisasninya.
·
Tersedianya alternatif pemilihan tenaga kerja yang lebih baik
Organisasi memberikan kesempatan kerja yang lebih luas sehingga mampu mendapatkan pilihan calon tenaga kerja yang lebih banyak dan beragam.
·
Meningkatkan produktivitas
Dengan adanya penerapan program EEO,
hasil kerja tenaga kerja akan semakin baik sehingga berdampak positif terhadap kemajuan organisasi.
·
Meningkatkan hubungan dengan masyarakat
Organisasi akan lebih dikenal di masyarakat sebab telah memperlakukan pekerja secara baik dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Bangun, Wilson. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Erlangga.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Repubik Indonesia.2005.
Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia. Edisi 1. Jakarta. Diakses pada 11 Maret 2014 dari (http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_122029.pdf).
Mathis, R.L dan John, H.J. 2001.Manajemen Sumber Daya Manusia.Edisi
1.Jakarta: Salemba Empat.
Mathis,R.L danJohn, H.J.2006. Human
Resource Management. Edisi 10.Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar